Salmah menegaskan bahwa Komnas PA dan beberapa lembaga lainnya akan terus mendampingi kasus ini sampai tuntas.
"Kami akan melakukan pendampingan sampai tuntas, Pelaku pengancaman akan dituntut dengan Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta," imbuhnya.
Sebelumnya seorang murid Sekolah Dasar di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima diancam dengan senjata tajam oleh salah satu orang tua wali murid.
Orang tua korban IR Darisman mengaku telah melayangkan laporan tindak pengancaman menggunakan sebilah senjata tajam di lingkungan sekolah oleh salah satu orang tua murid kepada anak kandungnya di SPKT Polres Bima.
Dalam laporannya, Darisman menjelaskan bahwa pelaku mendatangi sekolah dan melakukan tindak pengancaman terhadap korban setelah mendapat laporan dari anaknya yang terlibat perkelahian dengan korban.
Atas kejadian pengancaman tersebut keluarga mengaku korban merasakan trauma.
"Adik saya mengalami trauma bu, kemarin seorang Psikolog juga ikut dikerahkan untuk melakukan pendampingan," ucap Nursaihan, keluarga korban.
Hingga hari ini, Sabtu (7/10/23) kasus tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Polres Kabupaten Bima didampingi oleh beberapa lembaga yang bergerak dalam perlindungan anak.
Editor : Purnawarman