Asisten II Setda NTB Fathul Gani dihubungi mengakui bahwa baru tahu informasi tersebut dan tidak mau banyak komentar.
"Baru tahu saya. Saya no comment, saya bekerja saja dulu," ungkap Fathul.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Hamdi mengakui bahwa bukan ranahnya mengusulkan Pj Sekda tetapi BKD.
"Kita hanya mengusulkan Pj Bupati, Walikota. Sedangkan untuk Pj Sekda silahkan ke BKD,"ungkapnya.
Sampai berita ini dinaikkan Kepala BKD NTB Nasir dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan WhatsApp terkait usulan Pj Sekda Samsul Rizal yang ditolak melalui belum juga memberikan jawaban.
Sebelumnya santer beredar kabar bahwa Kepala BPKAD, Samsul Rizal yang akan menjadi Penjabat (Pj) Sekda NTB.
Rizal akan menggantikan Gita Ariadi setelah resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo dan dilantik 19 september 2023 menjadi Penjabat (Pj) Gubernur NTB.
"Penjabat Sekda diisi sm Ka Bpkad Rizal," sebut sumber iNewsLombok.id, melalui pesan WhatsApp, Senin (25/9/2023).
Kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Gita Ariadi, akan segera diisi oleh seorang Penjabat Sekda.
Proses pengangkatan Penjabat Sekda ini hanya menunggu SK resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Editor : Purnawarman