get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia Siap Hadapi Jepang, Ini Jadwal Siaran Langsung Kualifikasi Piala Dunia 2026

Polisi Tetapkan Tersangka Driver Mobil Istri Gubernur NTB akibat Tabrakan Maut yang Tewaskan Balita

Rabu, 13 September 2023 | 08:29 WIB
header img
Polisi Tetapkan Tersangka Driver Mobil Istri Gubernur NTB akibat Tabrakan Maut yang Tewaskan Balita. iNewsLombok

LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Istri Gubernur NTB damai dengan keluarga korban balita tewas akibat tabrakan maut mobilnya yang ditumpanginya dengan sepeda motor milik korban yang terjadi di By Pass BIL. Namun pihak kepolisian tetap melanjutkan pidananya dan menetapkan Driver Mobil Istri Gubernur menjandi tersangka.

"Polisi tetap proses pidananya walaupun sudah damai dengan kelurga korban," ungkap Kasat Lantas Polres Loteng IPTU Abdul Rachman, Selasa (12/9/2023).

Driver mobil istri gubernur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan satu balita meninggal Dunia di Jalan Bypass BIL.

Abdul Rachman menerangkan bahwa, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan itu, dimana kasus tersebut sudah lidik dan masuk ke tahap sidik.

"Kita sudah tetapkan ZA atau pengemudi roda empat sebagai tersangka,"terangnya.

Namun, pengemudi roda empat masih belum ditahan dikarenakan administrasi belum lengkap.

"Tersangka masih di unit gakum, apabila administrasi sudah lengkap akan dilakukan penahanan," tuturnya.

Sementara untuk kronologis kejadiannya, Pengendara roda empat dengan jenis CRV itu datang dari arah timur dengan kecepatan sekitar 80 km/jam dan tidak mengetahui kendaraan roda dua berada di depannya.

"Iya dia sama-sama dari arah timur," ujar.

Kemudian untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara Untuk diketahui bahwa, kasus kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu lalu di Jalan Bypass BIL Desa Labulia, Kecamatan Jonggat yang menewaskan satu balita MH berusia 2 tahun

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut