get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukungan ke Aji Rum Maju Walikota Bima Terus Mengalir, Gen Z dan Milenial akan Segera Deklarasi

KPK Benarkan Hari Ini Geledah Kantor Wali Kota Bima, Terkait Kasus Apa?

Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:41 WIB
header img
KPK Benarkan Hari Ini Geledah Kantor Wali Kota Bima, Terkait Kasus Apa?, Terkait Kasus Apa?. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa Ruang Kerja Walikota Bima saat dilakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bima, Selasa (29/8/2023).

Tim dari KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), hari ini. Salah satu lokasi uang turut digeledah tim penyidik yakni Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Termasuk, ruang kerja Wali Kota Bima.

"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima," terangnya.

Ali masih enggan membeberkan berkaitan dengan perkara apa penggeledahan di kantor Wali Kota Bima tersebut.

Ia hanya menerangkan bahwa tim penyidik sedang mencari bukti berkaitan dengan dugaan korupsi di Bima.

"Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum. Pada saatnya kami pastikan di sampaikan perkembangannya," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Kota Bima. Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.

Sayangnya, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Kota Bima tersebut.

KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara ini. Bukti tambahan tersebut dikumpulkan lewat pemeriksaan saksi hingga penggeledahan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut