get app
inews
Aa Read Next : KPU Tetapkan di Pilkada 2024 setiap TPS Maksimal Sebanyak 600 Pemilih

1.086 Orang Bacaleg DPRD NTB Belum Memenuhi Syarat Administrasi, Ini Penjelasan KPU

Senin, 26 Juni 2023 | 22:55 WIB
header img
1.086 Orang Bacaleg DPRD NTB Belum Memenuhi Syarat Administrasi, Ini Penjelasan KPU

MATARAM, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat perbaikan persyaratan administrasi bakal caleg dialami 18 partai politik.

"Semua partai politik (lakukan perbaikan.red)," kata Anggota KPU NTB Agus Hilman, Senin (26/6/2023).

Adapun jumlah bakal calon anggota DPRD NTB yang diajukan oleh 18 partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024 sebanyak 1.104 orang.

"Jumlah bacalon 1.104 yang tersebar di seluruh dapil, hasilnya MS (Memenuhi Syarat) 18 (bacaleg), BMS (Belum memenuhi Syarat) 1.086 (bacaleg),"ungkapnya.

Semua yang disampaikan ke parpol mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Pengajuan perbaikan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 juli 2023," ujarnya.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut