get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Minta Masyarakat Segera Laporkan Penyelenggara Negara Terima Gratifikasi

ASN Pemprov NTB Dilarang Terima Parcel, Inspektorat: Kalau Ada Laporkan

Selasa, 11 April 2023 | 09:49 WIB
header img
ASN Pemprov NTB Dilarang Terima Parcel, Inspektorat: Kalau Ada Laporkan. Ist

"Sekarang mau diantar-antar juga ndak ada saya lihat," ujarnya.

Menurutnya, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di mana Inspektorat mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian internal tidak menghendaki memberi atau menerima parsel menjadi sebuah tradisi.

Terlebih parsel sering nyerempet yang mengarah kepada gratifikasi tersebut. Untuk itu Inspektorat meminta masyarakat melapor langsung jika ada menemukan bagi-bagi parsel me ASN.

"Kalau ada, segera laporkan," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Larang Pejabat dan ASN di NTB Terima Parsel Lebaran, Inspektorat Sebut Warga Bisa Ikut Lapor

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut