ASN Pemprov NTB Dilarang Terima Parcel, Inspektorat: Kalau Ada Laporkan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/09/ed092_parcel-lebaran.jpg)
MATARAM, iNewsLombok.id - Pemprov NTN tegas melarang ASN untuk menerima parsel di lebaran tahun 2023 ini. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat NTB Ibnu Salim, Senin (10/4/2023).
Pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dilarang menerima parsel Lebaran untuk mencegah praktik gratifikasi serta mencoreng citra aparatur. Warga yang mengetahui hal tersebut bisa langsung melapor ke Inspektorat.
Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim mengatakan imbauan larangan bagi-bagi parsel itu harus ditaati oleh jajaran birokrasi sehingga meningkatkan kepercayaan warga.
"Memang tradisi tetapi sebaiknya dilarang ASN. Agar tidak nyerempet ke gratifikasi," kata Ibnu Salim, Senin (10/4/2023).
Sejauh ini pihaknya belum melihat apalagi menemukan ada bagi-bagi parsel di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
"Sekarang mau diantar-antar juga ndak ada saya lihat," ujarnya.
Menurutnya, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di mana Inspektorat mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian internal tidak menghendaki memberi atau menerima parsel menjadi sebuah tradisi.
Terlebih parsel sering nyerempet yang mengarah kepada gratifikasi tersebut. Untuk itu Inspektorat meminta masyarakat melapor langsung jika ada menemukan bagi-bagi parsel me ASN.
"Kalau ada, segera laporkan," katanya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Larang Pejabat dan ASN di NTB Terima Parsel Lebaran, Inspektorat Sebut Warga Bisa Ikut Lapor
Editor : Purnawarman