get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Minta Masyarakat Segera Laporkan Penyelenggara Negara Terima Gratifikasi

ASN Pemprov NTB Dilarang Terima Parcel, Inspektorat: Kalau Ada Laporkan

Selasa, 11 April 2023 | 09:49 WIB
header img
ASN Pemprov NTB Dilarang Terima Parcel, Inspektorat: Kalau Ada Laporkan. Ist

MATARAM, iNewsLombok.id - Pemprov NTN tegas melarang ASN untuk menerima parsel di lebaran tahun 2023 ini. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat NTB Ibnu Salim, Senin (10/4/2023).

Pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dilarang menerima parsel Lebaran untuk mencegah praktik gratifikasi serta mencoreng citra aparatur. Warga yang mengetahui hal tersebut bisa langsung melapor ke Inspektorat.

Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim mengatakan imbauan larangan bagi-bagi parsel itu harus ditaati oleh jajaran birokrasi sehingga meningkatkan kepercayaan warga.

"Memang tradisi tetapi sebaiknya dilarang ASN. Agar tidak nyerempet ke gratifikasi," kata Ibnu Salim, Senin (10/4/2023).

Sejauh ini pihaknya belum melihat apalagi menemukan ada bagi-bagi parsel di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut