DPRD Segera Bentuk Pansus Bongkar Skandal di LCC Lombok Barat
Senin, 03 April 2023 | 17:07 WIB
Tetapi, bangunan yang dimanfaatkan sebagai pusat perbelanjaan itu mangkrak hingga sekarang dan tidak dipergunakan.
"Seperti apa konsep perjanjian kerjasama antara PT Tripat dengan pihak ketiga. Ini kita dalami apa yang menjadi dasar hukum para pihak melakukan kerjasama sampai itu kemudian berkaitan dengan pihak perbankan," jelas Ketua Komisi II Abubakar Abdullah.
Menurut Abubakar, ini harus bisa dibongkar. Sebab, informasi yang diperoleh, dari kerjasama tersebut, kedua belah pihak mengajukan pinjaman ke perbankan. Dari pinjaman tersebut, aset LCC yang dijadikan agunan.
"Kemudian kalau aset ini diagunkan, pertanyaaanya, siapa yang punya hak kepemilikan aset itu," ujarnya.
Editor : Purnawarman