Satu Mucikari di Lombok Tengah Ditangkap Polisi, Pasang Harga Rp1 Juta Sekali Main
Jum'at, 31 Maret 2023 | 21:45 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/03/31/a4257_seorang-mucikari-inisial-ja-asal-pujut-di-tangkap-polres-lombok-tengah-pada-1932023.jpg)
"Harganya itu inklud sama kamar," tuturnya.
Pihak kepolisian bergerak akibat adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan hal itu.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa satu sprai, uang tunai 1 juta dan satu buah sarung. Kemudian pasal yang digunakan yakni pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun atau pasal 196 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Editor : Purnawarman