Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dibacok Suami, Honorer Disnakertrans Lombok Timur Tewas Mengenaskan dengan Luka di Leher
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pembunuhan di Janapria Loteng Terancam Hukuman Mati

Kamis, 16 Maret 2023 | 16:45 WIB
  • author Riki Aditya Ramdani
Pelaku Pembunuhan di Janapria Loteng Terancam Hukuman Mati
Pelaku Pembunuhan di Janapria Loteng Terancam Hukuman Mati. Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Rizki Redho Pratama. iNewsLombok.id/Riki Aditya Ramdani

LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan Syawal sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Dini di Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Rizki Redho Pratama, Kamis (16/3/2023).

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dan diterapkan pasal 340 subsider 338 junto 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.

Hal itu dikarenakan pelaku sebelumnya sudah mempersiapkan alat seperti pisau yang dibawa dari rumahnya untuk membunuh korban.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut