LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan Syawal sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Dini di Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Rizki Redho Pratama, Kamis (16/3/2023).
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dan diterapkan pasal 340 subsider 338 junto 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.
Hal itu dikarenakan pelaku sebelumnya sudah mempersiapkan alat seperti pisau yang dibawa dari rumahnya untuk membunuh korban.
"Pisau tersebut ia sembunyikan di salam sarungnya," katanya.
Sementara motif pelaku sehingga tega mengakhiri nyawa korban hanya sakit hati atau dendam saja.
"Sampai saat ini motif pelaku melakukan tindakan seperti itu Karena sakit hati terhadap korban, Motifnya dendam itu saja sementara ini, tidak ada motif lain," tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, Lanjut Redho, bahwa pelaku sakit hati karena korban sering usil terhadap pelaku.
"Menurut pengakuannya, korban sering kali usil seperti pernah mencampuri minumannya dengan air mayat,".
Namun itu belum dapat kita buktikan Karena hanya pengakuan pelaku saja Selain itu, pelaku juga menduga korban Yang membuat dirinya sakit seperti saat ini.
"Iya, pelaku mengaku sakit di badannya yang mengakibatkan kurus akibat korban," ujarnya.
Seperti diketahui bahwa, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Syawal (32) terhadap Dini (26) terjadi pada Rabu 15/3/2023 kemarin pagi Yang mana, pelaku sendiri merupakan tetangga korban.
Editor : Purnawarman