Adapun ciri-ciri keempat ekor sapi tersebut antara lain satu ekor sapi jantan warna hitam, umur sekitar 1 tahun. Kemudian 3 ekor sapi betina warna merah umur sekitar 3 tahun.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.50 juta, dan melaporkannya ke Polsek Lembar,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Lembar telah mengetahui identitas pelaku, namun belum berhasil mengetahui keberadaannya. Sehingga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya menemukan titik terang.
“Akhirnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Saat ini sedang berada dirumah mertuanya di Kecamatan Lembar, setelah keluar dari persembunyiannya,” katanya.
Kemudian tim melakukan upaya penangkapan dan tanpa perlawanan berhasil mengamankan terduga pelaku SA.
“Kemudian melakukan introgasi dan konfrontasi dengan para pelaku yang sudah di vonis dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan,” terangnya.
Menerangkan bahwa benar, terduga pelaku bersama-sama telah melakukan pencurian tersebut.
“Saat ini SA telah mengamankannya ke Mako Polsek Lembar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat SA dengan padal pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Purnawarman