JAKARTA, iNewsLombok.id - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatkan agar parpol tidak mencuri star sebelum waktu kampanye pemilu 2024 di mulai. Hasyim menyebut ciri-cirinya yakni tidak boleh menonjolkan citra diri dan identitas khususnya penyebaran nomor urut dan logo partai secara langsung baik di media sosial.
Hal itu diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) nomor 33 tahun 2018. Namun, PKPU melarang keras kepada Parpol untuk melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Sosialisasi yang dimaksud meliputi pendidikan politik di internal partai. Sementara kampanye yang dilarang seperti mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik seperti menyebarkan bendera serta nomor urut di publik, media sosial dan media massa.
Hasyim menegaskan apabila ketentuan di dalam peraturan tersebut dilanggar maka akan ada sanksi. Sanksinya mulai dari administrasi sampai pidana.
"Yang paling jelas adalah pelanggaran administratif, sehingga sesuai mekanisme yang ditentukan, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran administratif tersebut dengan melakukan adjudikasi dan selanjutnya memutus dalam persidangan," ujarnya, Jumat (17/2/2023).
"Kedua, adalah konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu," ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 492 menyebutkan hukuman tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta.
"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Meskipun demikian, partai politik peserta pemilu masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik," ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, sosialisasi parpol dilakukan hanya terbatas kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut. Sementara itu pendidikan politik hanya dilakukan di internal partai politik dengan menggunakan metode pertemuan terbatas.
"Pertemuan terbatas tersebut dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 26 ayat 2 PKPU Nomor Nomor 33 Tahun 2018," ucapnya.
Hasyim mengatakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol wajib diberitahukan oleh partai politik kepada KPU dan Bawaslu pada 1 Hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Apabila parpol melakukan sosialisasi tersebut mengandung unsur kampanye, maka kegiatan parpol dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu.
"Yaitu melakukan kegiatan 'kampanye di luar masa kampanye' sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 33 Tahun 2018," tutur Hasyim.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU dan Bawaslu meminta agar parpol patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu agar parpol menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dilakukan tindakan penegakan hukum, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana," tuturnya.
Editor : Purnawarman