get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Lombok Tengah 2024, Abah Fuad Mulai Tebar Pesona Lewat Spanduk

507 PPPK NTB Terkatung-katung, DPRD NTB: Jangan Lepas Tangan, Kami Panggil Dikbud dan BKD!

Rabu, 07 Desember 2022 | 20:42 WIB
header img
507 PPPK NTB Terkatung-katung, DPRD NTB: Jangan Lepas Tangan, Kami Panggil Dikbud dan BKD!. (Purnawarman/iNewsLombok.id)

Ia mengakui dari 3.930 orang formasi guru yang dibutuhkan, sebanyak 1.373 guru dinyatakan lulus pasing grade. Namun ternyata dari jumlah itu hanya 866 orang guru yang mendapat penempatan dan surat keputusan (SK) dari pemerintah. Sementara, sisanya sebanyak 507 orang sampai sekarang belum juga jelas nasibnya.

"Makanya tuntutan kami cuman satu bagaimana kami bisa diakomodir," ujarnya guru yang mengajar di salah SMA swasta di Kota Mataram ini.

Lebih lanjut Putu mengaku sangat menyesalkan sikap pemerintah yakni Kemendikbudristek, Dikbud NTB dan BKD NTB yang justru membuka formasi baru guru PPPK untuk Prioritas (P2) dan P3 di saat status mereka belum jelas.

"Kami yang 507 guru ini belum jelas diakomodir dalam PPPK, kenapa Kemendikbudristek, Dikbud dan BKD NTB justru membuka formasi baru. Mestinya kan tuntaskan kami dulu baru ke yang yang lain," katanya.

Hal senada kembali diutarakan Guru SMA Swasta di Lombok Barat, Salbiah yang mempertanyakan nasib mereka. Sementara usia mereka sudah di atas 40 tahun dengan rata rata pengabdian 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. Yang membuat mereka sedih lagi, guru lain yang hanya berstatus P2, P3 dan P4 (pelamar umum) justru berpeluang diangkat dengan hanya di observasi tanpa melalui tes seperti mereka.

"Umur kami sudah diatas 40 tahun. Dan kami sudah mengabi 8-20 tahun. Kami nyesak melihat P2, P3 bahkan P4 yang hanya melalui observasi akan mendapatkan formasi. Terus bagaimana dengan kami yang sudah lulus pasing grade tahun 2021," ujarnya.

Dikatakannya, NTB salah satu daerah yang formasinya lebih besar dari jumlah yang lulus pasing grade. Sehingga tidak ada alasan Pemda tidak mengangkat mereka.

"Kedua kami mempertanyakan alasan mengapa yang P1 tidak mendapatkan penempatan. Sementara Pemda justru buka formasi P2, P3 bahkan P4 (pelamar umum)," katanya.

Masalah kedua yang mereka hadapi saat ini yaitu mereka masih terkendala MASUK di akun SSCN ASN yang sudah mereka punyai sebelumnya.

"Kami P1 meminta kejelasan payung hukum yang tertuang dalam Permenpan RB. Kami menolak peraturan baru Kemendikbudristek yang digunakan untuk kami yang lulus P1 thun 2021. Angkat dan SK kan kami harga mati," katanya.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut