Polisi bahkan sudah melayangkan dua surat panggilan yakni pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022). Namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik. Kemudian Kamis (21/7/2022), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personel polisi wanita. Jumat (22/7/2022), Polresta Serang Kota resmi menahan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Jumat (22/7/2022).
Penahanan Nikita Mirzani itu sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Jumat (22/7/2022), tak lama setelah penyampaian resmi penahanan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.
Dengan alasan kemanusiaan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor.
Artinya, Nikita wajib lapor satu minggu satu kali dan tetap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung.
Editor : Purnawarman