get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Mantan Menpora Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Terjerat UU ITE dan Berkas sudah P21, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kejari di Rutan Serang

Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:20 WIB
header img
Terjerat UU ITE dan Berkas P21, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kejari di Rutan Serang. Foto MPI/Yogi Satya Hardi

Kasus Nikita Mirzani sendiri berawal dari pencemaran nama baik lewat Insta Story Nikita Mirzani. Kemudian Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik sejak 16 Mei 2022.

Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yakni melalui media sosial. Dito merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story yang dibuat oleh Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan, kliennya tidak pernah berinteraksi secara personal dengan Nikita Mirzani. Melihat story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.

Dalam Instagram Story tersebut, Dito dituduh sebagai orang yang banyak omong, penipu, dan PHP atau pemberi harapan palsu (tidak mewujudkan suatu keinginan yang dijanjikan). Unggahan itu dijelaskan oleh pihak Dito, sudah secara terang-terangan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra Pada Senin (18/7/2022), pihak Polresta Serang Kota telah memanggil Nikita Mirzani sebagai tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut