get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: Mantan Menpora Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Terjerat UU ITE dan Berkas sudah P21, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kejari di Rutan Serang

Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:20 WIB
header img
Terjerat UU ITE dan Berkas P21, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kejari di Rutan Serang. Foto MPI/Yogi Satya Hardi

SERANG, iNewsLombok - Artis Nikita Mirzani (NM) resmi ditahan di Rutan Serang setelah berkasnya P-21 yang dilimpahkan Polresta Serang Kota lengkap.

Proses penahanan pun berjalan alot, setelah NM datang bersama kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 15:35 WIB. Setelah beberapa lama, tepatnya pukul 18:35 WIB, artis NM keluar didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah jaksa tanpa mengenakan baju tahanan dan tidak naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang.

Selama kurang lebih 3 jam, artis NM berada di salah satu ruangan yang dikawal ketat beberapa petugas Kejaksaan Negeri Serang. Namun sekitar pukul 18:00, sesaat akan keluar gedung, terdengar suara artis NM berteriak-teriak histeris karena menolak penahanan.

Beberapa awak media pun langsung menyerbu mengabadikan moment langka ini dari balik kaca. Artis yang terkenal dengan sapaan 'Nyai' ini beberapa waktu kemudian pun terdiam dan tampak menghapus air matanya dan keluar ruangan menuju mobil yang telah disiapkan Kejaksaan Negeri Serang.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut