JAKARTA, iNewsLombok.id - DPRD DKI Jakarta secara resmi memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tersebut membacakan keputusan pemberhentian pasangan kepala daerah ibukota tersebut mengingat masa Jabatannya berakhir pada T tahun 2022.
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Pras saat di ruang rapat.
Pantauan MNC Portal Indonesia di Ruang Rapat Paripurna hadir Anies dan Ariza. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani, Khoirudin dan Zita Anjani.
Editor : Purnawarman