get app
inews
Aa Read Next : Anies Larang Pendukungnya di Lombok Ikut Kampanye Terakhir di JIS, Lebih Baik Kawal Suara di TPS

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies-Patria Resmi Diberhentikan

Rabu, 14 September 2022 | 10:15 WIB
header img
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies-Patria Resmi Diberhentikan. Foto/iNews.id/Arie Dwi Satrio

JAKARTA, iNewsLombok.id - DPRD DKI Jakarta secara resmi memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tersebut membacakan keputusan pemberhentian pasangan kepala daerah ibukota tersebut mengingat masa Jabatannya berakhir pada T tahun 2022.

"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Pras saat di ruang rapat.

Pantauan MNC Portal Indonesia di Ruang Rapat Paripurna hadir Anies dan Ariza. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani, Khoirudin dan Zita Anjani.

Kemudian hadir pula sejumlah anggota dewan dan jajaran Forkopimda DKI Jakarta. Pembacaan pengumuman pemberhentian dibacakan Prasetyo Edi dan dilanjutkan penandatangan berita acara Rapat Paripurna.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria hari ini, Selasa (13/9) di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"10.00 WIB : Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta," bunyi undangan yang diterima MNC Portal Indonesia. Undangan Rapat Paripurna yang ditandatangani langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi itu akan membahas dua agenda.

"Pertama, Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya Berakhir Pada Tahun 2022. Kedua, Penutupan Masa Sidang Kedua serta Pembukaan Masa Sidang Ketiga dan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022," jelasnya.

Diketahui masa jabatan Anies-Ariza akan selesai 16 Oktober 2022 mendatang.

Sementara itu, DPRD DKI akan mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies setelah Rapat Paripurna yakni Selasa (13/9) pukul 13.00 WIB.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut