Polres Bima Kota Sita Ratusan Liter Miras Tradisional

Antara
Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita ratusan liter minuman keras (miras) tradisional dari sejumlah warga pedagang. Foto: Antara

Giat ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8/2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Razia dan penyitaan ini, kata dia, juga sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah dalam menekan tindak kriminal yang dipicu dari konsumsi minuman keras.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network