"Foto yang di screenshot tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor," ujar Kadek kepada wartawan di Mataram, Rabu (25/5/2022).
PF bergeming dengan ancaman mantan pacarnya. Dia justru melaporkannya ke polisi dengan membawa bukti percakapan Whatsaap. Salah satu bukti yang dilaporkan kepada polisi adalah ujaran kebencian.
Polisi bergerak cepat dan menangkap AHP di rumahnya. Juga mengamankan barang bukti berupa Hp korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar (foto) susila.
"Saat ini semua kami proses sesuai ketentuan hukum yang belaku," kata Kadek.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait