Inaq Alimin, ART yang Dilaporkan Anak Kandungnya ke Polisi Gara-gara HP, Akhirnya Bebas

Alfy
Inaq Alimin dan anaknya (pelapor) kasus pencurian HP berpelukan, menyelesaikan masalah secara kekeluargaan (dok.istimewa)

Mataram, iNewsLombok.id- Inaq Alimin (64), seorang Ibu yang dilaporkan anaknya atas kasus pencurian sebuah telepon genggam pada Desember 2021 lalu akhirnya dibebaskan. 

 

Ia dibebaskan setelah kasusnya dinyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polresta Mataram per Rabu (27/04/2022). 

 

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, S.IK, MM menerangkan, kasus Inaq Alimin sudah dinyatakan selesai setelah dikeluarkan SP3 dan restorative justice berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative. 

 

"Setelah mengetahui yang mengambil HP korban adalah orang tuanya sendiri, maka korban meminta pihak Kepolisian untuk mencabut laporannya dan akan diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Kapolresta Mataram saat mengunjungi kediaman Inaq Alimin di jalan Purba Sari, Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. 

Editor : Dewi Ayu Tri Anjani

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network