Breaking News, KSP Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Presiden

Binti Mufarida
Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan ditetapkan tersangka terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Foto: ist

JAKARTA, iNewsLombok.id – Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (3/11/2026).

Tiga nama disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU disebut masih diperiksa sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).

Informasi tersebut menyebut dugaan tindak pidana berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para pihak yang disebut dalam informasi itu diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Menurut informasi yang beredar, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.

Dugaan Penghapusan Data Hasil Sadapan

Informasi yang sama juga menyebut adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem komputer sekitar Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya tersimpan dalam sistem.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, disebutkan penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga disebut telah disita, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah,” paparnya.

Status Listyo Sigit Belum Terverifikasi

Kabar yang beredar sebelumnya memang menyebut nama Listyo Sigit bersama sejumlah perwira Polri dalam isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Sejumlah media melaporkan bahwa nama Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso dan Kombes Ferly Hediyat ikut muncul dalam informasi yang beredar. Namun, laporan-laporan tersebut juga menegaskan belum adanya konfirmasi independen mengenai penangkapan, pemeriksaan maupun keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Bahkan, laporan lain pada Selasa sore menyebut Mabes Polri belum memastikan status hukum pihak-pihak yang namanya beredar. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyatakan informasi tersebut masih dicek.

Karena itu, status Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat pengumuman resmi dari penyidik atau Mabes Polri.

Perkembangan mengenai perkara tersebut masih dinantikan, termasuk mengenai identitas tersangka, konstruksi perkara, dugaan korban penyadapan, serta barang bukti yang menjadi dasar penyidikan.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network