Pasal tersebut juga mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Ancaman pidana yang dirujuk dalam Pasal 81 ayat (2) adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun, status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.
Bermula dari Laporan LPA Mataram
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi menyebut GY diduga menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih berusia anak.
Dalam dugaan tersebut, keduanya disebut melakukan hubungan badan yang kemudian direkam oleh tersangka. Peristiwa itu diketahui oleh orang tua korban sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram kemudian menangani perkara tersebut hingga menetapkan GY sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Mataram kini tinggal menunggu koordinasi dengan penyidik untuk pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum perkara berlanjut ke proses penuntutan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
