LOMBOK, iNewsLombok.id - Seorang oknum anggota Brimob Polda NTB berinisial GY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Perkara tersebut kini memasuki tahap lanjutan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan berkas perkara GY telah lengkap atau P-21.
Kasi Intel Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya membenarkan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.
“Dinyatakan P-21 pada Selasa (15/9/2026),” kata Oka saat dihubungi di Mataram, Kamis (15/10/2026).
Dengan status P-21, proses hukum selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum atau tahap II. Hingga Kamis, jadwal pelaksanaan tahap tersebut masih dikoordinasikan antara penyidik dan pihak kejaksaan.
Dijerat Pasal 81 Ayat (2)
Dalam perkara ini, GY disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut juga mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Ancaman pidana yang dirujuk dalam Pasal 81 ayat (2) adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun, status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.
Bermula dari Laporan LPA Mataram
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi menyebut GY diduga menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih berusia anak.
Dalam dugaan tersebut, keduanya disebut melakukan hubungan badan yang kemudian direkam oleh tersangka. Peristiwa itu diketahui oleh orang tua korban sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram kemudian menangani perkara tersebut hingga menetapkan GY sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Mataram kini tinggal menunggu koordinasi dengan penyidik untuk pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum perkara berlanjut ke proses penuntutan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
