Eks Pimpinan Ponpes Jonggat Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Ema Widiawati
Eks pimpinan Ponpes di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, MIS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual oleh polisi. (Foto: Ema Widiawati/iNewsLombok.id)

Kasus ini sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah polisi mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari sejumlah pihak. Penanganannya dilakukan Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah.

"Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Kasi Humas.

Polisi Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Lain

Meski MIS kini telah berstatus tersangka, polisi menyatakan proses penyidikan belum selesai. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.

"Sampai hari ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu eks pimpinan ponpes ya. Masih berproses," ujar Lalu Brata.

Dengan demikian, penetapan MIS sebagai tersangka belum menjadi akhir dari proses hukum. Penyidik masih harus melengkapi berkas perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah alumni santriwati. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta fakta hukum yang dapat dibuktikan dalam proses penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network