Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Aminurlah menilai kenaikan tersebut perlu dijelaskan dan dirasionalisasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terutama mengenai kebutuhan yang menjadi dasar penambahan anggaran.
"Kalau kami melihat tren penggunaan BTT sebelumnya, nilainya tidak sebesar itu. Memang ada hal-hal yang tidak bisa diprediksi seperti ancaman El Nino atau situasi darurat lainnya," kata Aminurlah.
Menurutnya, BTT memang dapat digunakan untuk kebutuhan darurat dan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Namun, DPRD tetap perlu mengetahui alasan penambahan anggaran hingga mencapai Rp58 miliar.
"Jadi kami harus lihat tren sebelumnya dari Rp 15 miliar ke Rp 43 miliar. Jadi total BTT tahun ini kita sampai Rp 58 miliar," katanya.
Bisa Digunakan untuk Penanganan Sade
Salah satu kebutuhan yang disebut dapat menjadi pertimbangan penggunaan BTT adalah penanganan masa transisi darurat pascakebakaran Desa Adat Sade, Lombok Tengah.
Kebakaran di kawasan adat tersebut menghanguskan puluhan rumah adat dan bangunan pendukung. DPRD NTB menilai BTT memiliki fleksibilitas untuk merespons kondisi darurat, termasuk kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
"Bisa saja pakai tambah dana bantuan di Sade kan. Jadi kan di sana masih masa transisi darurat. Jadi bisa-bisa saja. Karena bencana di Sade tidak bisa kami prediksi," tegas Aminurlah.
Namun, ia menekankan agar penggunaan BTT tidak hanya diarahkan pada satu persoalan. Menurutnya, sejumlah wilayah NTB juga menghadapi kebutuhan mendesak, termasuk persoalan ketersediaan air bersih akibat kekeringan.
"Memang bisa ditanggulangi dengan BTT. Namun, fokus utamanya harus di dalam daerah sendiri dulu. Mana wilayah NTB yang sangat membutuhkan, itu yang harus diselesaikan terlebih dahulu," tegasnya.
DPRD Minta Penggunaan BTT Diawasi
DPRD NTB juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran BTT. Aminurlah menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
"Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Sejauh mana penggunaan BTT ini nantinya dimanfaatkan, jangan sampai justru mengabaikan kebutuhan prioritas masyarakat NTB," kata Aminurlah.
Dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, BTT merupakan bagian dari belanja daerah yang diperuntukkan bagi kebutuhan darurat dan keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Karena itu, penambahan anggaran BTT tetap membutuhkan dasar kebutuhan yang jelas serta pertanggungjawaban penggunaannya.
Pembahasan KUA-PPAS Harus Segera Dilanjutkan
RDP yang dibubarkan karena ketidakhadiran Kepala BPKAD membuat pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 perlu dijadwalkan kembali.
Bagi DPRD, kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah diperlukan agar setiap perubahan anggaran dapat dibahas secara langsung dan tidak menimbulkan pertanyaan dalam proses pembahasan.
Persoalan BTT menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian karena kenaikannya cukup besar, dari sekitar Rp15 miliar menjadi Rp58 miliar.
Selain untuk kebutuhan darurat akibat bencana, DPRD juga meminta pemerintah memastikan alokasi tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat NTB yang mendesak, termasuk persoalan kekeringan dan distribusi air bersih.
Dengan demikian, pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 tidak hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga rasionalitas, prioritas, mekanisme penggunaan, serta pengawasan terhadap realisasi BTT.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
