LOMBOK, iNewsLombok.id - Pelapor dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 dan Pengungkap Korupsi Dana Siluman yang telah menetapkan tiga terdakwa anggota DPRD NTB, TGH Najamudin Mustofa, kembali mendesak aparat penegak hukum memperluas penyelidikan dengan memanggil Gubernur NTB beserta sejumlah pejabat terkait.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan tiga terdakwa dan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026.
Menurut Najamudin, perkembangan perkara dana siluman seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pergeseran anggaran BTT Tahun 2025.
Selain Gubernur NTB, ia meminta penyidik memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengalihan anggaran, termasuk dirinya sebagai pelapor, mantan Sekretaris Daerah NTB yang juga ex officio Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Rp78 miliar asalnya dari pokir 36 anggota DPRD NTB yang tidak terpilih lagi harus dipanggil, 38 orang Dewan yang diberikan yang baru. Ada 37 orang dewan lama terpilih lagi tidak dipotong. Yang harus dipanggil adalah saya sebagai pelapor BTT sebagai penggiat dana siluman, Gita Ariadi sebagai Sekda ex officio TAPD, Nursalim Kepala BPKAD, dan kuncinya dipanggil Gubernur NTB," ungkap Najamudin, Jumat (31/6/2027)
Menurut Najam, Pemotongan Pokir oleh Gubernur NTB sangat jelas melanggar Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Sehingga Gubernur NTB merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam kebijakan pergeseran anggaran sehingga perlu dimintai keterangan oleh penyidik.
"Karena dia yang memotong pokir 38 dewan yang tidak terpilih lagi, dia memberikan kepada 38 baru, dan 27 orang dewan tidak memotong kembali dan kembali masuk jadi dewan," ungkapnya.
Najamudin juga menduga kebijakan tersebut dilakukan untuk mempertahankan dukungan politik terhadap pemerintahan.
"Karena ingin mempertahankan legasi melakukan gratifikasi kepada 38 lama yang terpilih kembali, 27 orang baru. Karena membutuhkan pengamanan terhadap kebijakannya," tegasnya.
Ia menilai seluruh pihak yang disebutkan perlu dimintai keterangan agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai proses pengalihan anggaran tersebut.
"Kenapa dia harus semua memberikan keterangan 38 dewan lama terpilih lagi dan 27 dewan baru, untuk mengamankan dia (Gubernur) juga telah memporakporandakan anggaran Rp484 miliar BTT. Dan 65 anggota dewan semua diam sudah terlanjur mengeksekusi yang didapat dari bagi hasil 2024 setelah APBD diketok. Untuk meredam dewan yang baru yang bunyi tentang BTT," ungkapnya.
Menurut Najam, Gubernur NTB menerbitkan Pergub Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pergeseran Anggaran yang dua kali menggeser BTT. Pergeseran pertama sebesar Rp130 miliar dan pergeseran kedua Rp210 miliar, sedangkan total anggaran yang ditelah dialokasikan sebesar Rp484 miliar lebih dari total dana BTT Rp500 miliar. Akibatnya, dana BTT yang tersisa di dalam APBD Perubahan 2025 hanya sebesar Rp16,4 miliar lebih.
Lebih lanjut, Najamudin mengaku mencurigai adanya dugaan persekongkolan dalam proses pergeseran anggaran tersebut.
"Kami mencurigai ada persengkongkolan, BTT sudah habis, jadi terbukti 38 dewan terpilih untuk meredam 38, ada pokir Rp78 miliar, pergeseran Rp484 miliar. Periksa Pergub Nomor 6 Tahun 2025 yang dibuat Gubernur NTB pada Mei 2025. Ini harus diperiksa 38 dewan lama tidak terpilih, 27 terpilih baru. Harus diperiksa ini gratifikasi kelas kakap," katanya.
Ia juga mengaitkan perkembangan penyidikan perkara dana siluman DPRD NTB yang kini telah memasuki tahap persidangan.
"Untuk meyakinkan kita, hari ini sudah terbukti adalah kejaksaan sudah berani mendakwa tiga orang, ada 15 orang dewan mengembalikan Rp2,2 miliar barang bukti, sekarang uangnya ada di kejaksaan. Maka sah Gubernur NTB Iqbal melakukan penyalahgunaan kewenangan," terangnya.
Menurutnya Najamuddin, Gubernur NTB telah terbukti melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah melakukan pergeseram. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga meminta Kejati NTB maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tersebut.
"Gubernur Iqbal belum boleh membahas RPJMD. Mei 2025 melakukan pembahasan, RPJMD belum ditetapkan. September 2025 baru Gubernur bisa melakukan. Harus diperiksa, konspiratif dan mens rea. Lebih mengerikan, kalau memang tidak ada tujuan jahat, ngapain kasih DPRD eksekusi sendiri, dengan memberikan 38 ingin melanggengkan legasi yang salah," tegasnya.
Najamudin juga meminta penyidik memeriksa anggota DPRD lama maupun anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang menerima alokasi pokok pikiran (pokir), termasuk menelusuri pengembalian uang Rp2,2 miliar yang kini telah menjadi barang bukti.
"Sesungguhnya kasus BTT yang dilapor di Kejati, gratifikasi dilakukan oleh gubernur, Rp76 miliar pokir kepada 36 anggota. Pelaku gratifikasi Gubernur memotong pokir DPRD lama, asal mula 15 dewan mendapatkan dana siluman, lucu KPK tidak menyelidik kasus ini. KPK sita Pergub Nomor 6 Tahun 2025, siapa yang belanja dan siapa yang disuruh sama Gubernur Iqbal. Jelas melanggar Inpres Nomor 21 Tahun 2025," tegasnya.
Menutup keterangannya, Najamudin berharap pergantian personel yang menangani perkara di Kejati NTB dapat memperkuat profesionalisme penegakan hukum.
"Semoga personel yang menangani kejaksaan betul-betul profesional, siap diajak berkoordinasi setiap waktu oleh kejaksaan," ungkapnya.
Perkara Masih Berjalan
Kasus dugaan dana siluman DPRD NTB menjadi perhatian publik setelah Kejati NTB menetapkan tiga anggota DPRD sebagai terdakwa. Dalam proses penyidikan, sebanyak Rp2,2 miliar telah dikembalikan oleh sejumlah anggota DPRD dan dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Perkara tersebut saat ini masih bergulir di pengadilan, dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa dijadwalkan pada 8 Agustus 2026.
Sementara itu, terkait tudingan yang disampaikan TGH Najamudin Mustofa mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pergeseran anggaran BTT Tahun 2025.
Juru Bicara Gubernur NTB, Akhsanul Khalik dikonfirmasi tidak memberikan normatif.
"Yang ditanyakan adalah pernyataan atau permintaan dari salah satu pihak, bukan informasi resmi dari institusi yang berwenang. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pada posisi untuk memberikan komentar terhadap hal-hal yang masih berada pada tataran klaim atau spekulasi. Kami hanya berpegang pada informasi dan komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku, "jawabnya.
Seluruh dugaan tersebut masih merupakan pernyataan pelapor dan belum memperoleh pembuktian melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
