JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).
Selain Bupati Lombok Barat, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman (SUD), serta Direktur Utama Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG).
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad Zaini terjerat kasus dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, hingga gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Atas perbuatannya, LAZ bersama SUD dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, sementara ALG diproses sebagai pihak pemberi suap.
Harta Kekayaan Tembus Rp25,5 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 26 Januari 2026, Lalu Ahmad Zaini mencatatkan total kekayaan sebesar Rp25.567.639.655 tanpa utang.
Rincian asetnya meliputi:
Tanah & Bangunan: 24 bidang tanah di Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Surabaya senilai Rp14,59 miliar.
Kas & Setara Kas: Rp9,13 miliar.
Kendaraan: Mobil Toyota Alphard (2023), Honda HR-V (2024), Toyota Avanza (2019), dan motor Honda Scoopy (2021) dengan total Rp1,28 miliar.
Harta Bergerak Lainnya: Rp557,5 juta.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
