LPSK Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Dinilai Pelaku Utama Korupsi MBG

Felldy Aslya Utama
Justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditolak. (Foto: iNews.id)

Kedua, berdasarkan hasil penyidikan, Sony tidak memenuhi kriteria sebagai bukan pelaku utama. Justru, penyidik menilai perannya sangat dominan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ketiga, LPSK tidak menemukan adanya ancaman nyata terhadap keselamatan Sony yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian perlindungan kepada justice collaborator.

Selain itu, LPSK juga belum memperoleh komitmen dari Sony untuk mengembalikan aset atau keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ujarnya.

Kejagung Lebih Dulu Menolak

Sebelum keputusan LPSK, Kejaksaan Agung lebih dahulu menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, terdapat dua pertimbangan utama penyidik.

Pertama, Sony dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sehingga tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Penyidik juga menilai Sony bukan pelaku tingkat kedua yang dapat membantu mengungkap aktor lain dengan peran lebih besar. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Sony diduga memiliki peran penting dalam praktik memperjualbelikan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Alasan kedua, dalam pemeriksaan terakhir Sony disebut masih menyangkal keterlibatannya dalam perkara tersebut. Padahal, salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator adalah mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang konsisten kepada penyidik.

Dasar Hukum Justice Collaborator

Status justice collaborator di Indonesia diberikan secara selektif kepada pelaku yang bukan merupakan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan informasi yang signifikan untuk mengungkap tindak pidana, bersedia mengembalikan hasil kejahatan, serta membutuhkan perlindungan karena adanya ancaman terhadap keselamatannya.

Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta peraturan pelaksana yang menjadi dasar penilaian LPSK.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, aliran dana, serta mekanisme pengelolaan program yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network