LPSK Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Dinilai Pelaku Utama Korupsi MBG

Felldy Aslya Utama
Justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditolak. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsLombok.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah lembaganya melakukan penilaian terhadap seluruh persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Hasilnya, Sony dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status sebagai justice collaborator.

"Jadi Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Pelindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025," kata Susi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar, termasuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih dominan dalam suatu tindak pidana terorganisasi.

Empat Alasan LPSK Menolak Permohonan JC

LPSK mengungkapkan terdapat sejumlah alasan yang membuat permohonan Sony Sonjaya tidak dapat dikabulkan.

Pertama, keterangan yang disampaikan Sony belum dinilai memiliki nilai strategis untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Kedua, berdasarkan hasil penyidikan, Sony tidak memenuhi kriteria sebagai bukan pelaku utama. Justru, penyidik menilai perannya sangat dominan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ketiga, LPSK tidak menemukan adanya ancaman nyata terhadap keselamatan Sony yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian perlindungan kepada justice collaborator.

Selain itu, LPSK juga belum memperoleh komitmen dari Sony untuk mengembalikan aset atau keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ujarnya.

Kejagung Lebih Dulu Menolak

Sebelum keputusan LPSK, Kejaksaan Agung lebih dahulu menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, terdapat dua pertimbangan utama penyidik.

Pertama, Sony dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sehingga tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Penyidik juga menilai Sony bukan pelaku tingkat kedua yang dapat membantu mengungkap aktor lain dengan peran lebih besar. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Sony diduga memiliki peran penting dalam praktik memperjualbelikan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Alasan kedua, dalam pemeriksaan terakhir Sony disebut masih menyangkal keterlibatannya dalam perkara tersebut. Padahal, salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator adalah mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang konsisten kepada penyidik.

Dasar Hukum Justice Collaborator

Status justice collaborator di Indonesia diberikan secara selektif kepada pelaku yang bukan merupakan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan informasi yang signifikan untuk mengungkap tindak pidana, bersedia mengembalikan hasil kejahatan, serta membutuhkan perlindungan karena adanya ancaman terhadap keselamatannya.

Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta peraturan pelaksana yang menjadi dasar penilaian LPSK.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, aliran dana, serta mekanisme pengelolaan program yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network