LOMBOK, iNewsLombok.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat mulai mendalami dugaan pungutan liar dalam pengelolaan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram.
Penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, dengan fokus pada pengumpulan keterangan, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan dokumen pendukung.
Penyelidikan ditangani Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan pendidikan tersebut telah diamankan penyidik, mulai dari surat, kuitansi, dokumen administrasi, hingga bukti transfer.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Fx Endriadi, mengatakan dokumen-dokumen tersebut saat ini masih diteliti untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan beasiswa pemerintah itu.
“Bukti itu berupa surat, kuitansi, dokumen, ada bukti transfer juga,” ujar Endriadi, Jumat (3/7/2026).
Menurut dia, tim penyidik belum menyimpulkan adanya tindak pidana karena seluruh bahan yang masuk masih dalam tahap telaah. Namun, arah dugaan yang ditangani berkaitan dengan praktik pungutan liar terhadap dana bantuan pendidikan mahasiswa.
“Kami sedang melakukan penelitian terhadap laporannya. Dugaannya mengarah ke pungutan liar,” katanya.
Selain menganalisis dokumen, penyidik juga terus memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan tata kelola Program KIP di kampus dimaksud. Sejumlah mahasiswa penerima manfaat beasiswa juga telah dimintai keterangan pada tahap awal penyelidikan.
Informasi yang dihimpun kepolisian bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda NTB. Laporan itu menyebut adanya dugaan pemotongan atau pungutan dalam pengelolaan dana Beasiswa KIP di salah satu kampus swasta di Kota Mataram. Dugaan tersebut disebut tidak terjadi sekali, melainkan berlangsung dalam rentang lebih dari dua tahun ajaran.
Jika temuan itu terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif kampus, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana, terutama bila ada unsur penyalahgunaan dana bantuan pendidikan atau pengambilan keuntungan dari hak mahasiswa penerima beasiswa.
Polda NTB menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status perkara pun masih sebatas penyelidikan, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KIP Kuliah dan Larangan Pungutan Tambahan
Program KIP Kuliah merupakan bantuan pemerintah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Skema bantuan ini pada dasarnya mencakup pembiayaan pendidikan yang dibayarkan ke perguruan tinggi serta bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima.
Dalam sejumlah pedoman pengelolaan KIP Kuliah, kampus dilarang melakukan pemotongan biaya hidup maupun menarik pungutan di luar ketentuan resmi. Pada 2026, LLDIKTI juga kembali menegaskan larangan pemotongan biaya hidup dan pungutan tidak sah terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Perguruan tinggi yang terbukti melanggar dapat diminta mengembalikan dana kepada mahasiswa dan berpotensi dikenai sanksi administratif, bahkan membuka ruang proses hukum bila ada penyalahgunaan anggaran bansos pendidikan.
KIP Kuliah sendiri merupakan salah satu instrumen bantuan pendidikan nasional yang menyasar mahasiswa berprestasi dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Pemerintah pada 2026 tetap melanjutkan program ini sebagai bagian dari dukungan akses pendidikan tinggi, dengan pembiayaan yang mencakup bantuan pendidikan dan biaya hidup sesuai klaster wilayah perguruan tinggi.
Karena itu, dugaan pungutan liar dalam pengelolaan KIP Kuliah menjadi isu sensitif. Bila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi langsung mengurangi hak mahasiswa penerima bantuan, sekaligus mencederai tujuan utama program negara yang dirancang untuk meringankan beban biaya kuliah mahasiswa kurang mampu.
Fokus Penyelidikan
Dalam perkara ini, penyidik diperkirakan akan menelusuri beberapa aspek penting, antara lain:
mekanisme pencairan dana KIP Kuliah di internal kampus,
pihak yang menerima atau menguasai dana bantuan,
dasar pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa,
kesesuaian pengelolaan dana dengan petunjuk teknis program, serta
kemungkinan adanya aliran dana ke pihak tertentu di luar ketentuan.
Bila hasil pendalaman menemukan adanya pemotongan dana biaya hidup, pungutan di luar aturan, atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan beasiswa, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan dengan jerat pidana korupsi atau tindak pidana lain yang relevan, bergantung pada konstruksi perkara dan alat bukti yang terkumpul.
Sampai saat ini, Polda NTB belum membuka identitas kampus yang dilaporkan. Namun kepolisian memastikan seluruh proses akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
