25 Minimarket Ditutup, Cek Alasannya di Sini

Riki Aditya Ramdani
Pemkab Lombok Tengah menutup 25 retail modern karena melanggar Perda dan berdiri terlalu dekat dengan pasar rakyat. Foto: Dok

“Kita berikan waktu satu minggu ke depan,” ujarnya.

Menurut Dalilah, apabila hingga batas waktu yang ditentukan pengelola masih tetap beroperasi, pemerintah daerah akan melakukan penutupan secara paksa bersama aparat penegak perda.

Pemkab Lombok Tengah juga memberikan kesempatan kepada pengelola retail untuk mencari lokasi baru yang sesuai aturan. Masa relokasi diberikan mulai 11 Mei hingga 10 Juni mendatang.

Selain melanggar ketentuan lokasi, sejumlah retail modern tersebut diketahui berada terlalu dekat dengan pasar rakyat dengan jarak kurang dari 100 meter. Kondisi itu dianggap berpotensi mematikan usaha pedagang kecil dan mengganggu keseimbangan ekonomi masyarakat sekitar.

Beberapa gerai yang telah ditutup di antaranya berada di wilayah Renteng, Bonjeruk, Pringgarata, Ganti, Pengadang, Penaban, Darek, Pengenjek, Barebali, Teratak, Sempatu, Kopang, hingga Janapria.

Kebijakan penertiban toko modern ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena selama beberapa tahun terakhir pertumbuhan retail berjaringan di Lombok Tengah dinilai sangat pesat. Banyak pedagang pasar tradisional sebelumnya mengeluhkan menurunnya omzet akibat keberadaan toko modern yang berdiri terlalu dekat dengan pusat perdagangan rakyat.

Perda Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan perlindungan terhadap pelaku UMKM lokal.

Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network