LOMBOK, iNewsLombok.id - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mulai bertindak tegas terhadap keberadaan retail modern yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan zonasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Toko Modern.
Sebanyak 25 gerai retail modern yang terdiri dari 18 Alfamart dan 7 Indomaret resmi diperintahkan tutup oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Lombok Tengah.
Penertiban dilakukan karena sejumlah gerai tersebut berdiri di kawasan pasar rakyat maupun lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan toko modern. Selain itu, keberadaan retail tersebut juga dinilai melanggar ketentuan jarak minimal dengan pasar tradisional.
Kepala Dinas Perizinan Lombok Tengah, Dalilah, menegaskan bahwa langkah penutupan itu telah sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku.
“Mulai hari ini kita sudah lakukan arahan untuk penutupan,” katanya, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah masih memberikan toleransi kepada pihak pengelola retail selama satu minggu untuk menghentikan operasional secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
