Ketua DPW PPP NTB Muzihir Buka Suara soal Isu Pemecatan Dirinya

Purnawarman
Ketua DPW PPP NTB H Muzihir. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB, Muzihir, membantah isu yang menyebut dirinya telah dicopot atau dipecat dari struktur partai. Ia memastikan kepengurusan DPW PPP NTB yang dipimpinnya bersama Sekretaris Wilayah Hj. Siti Ari hingga kini masih sah secara organisasi karena mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang diakui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Pernyataan itu disampaikan Muzihir untuk merespons beredarnya informasi terkait dugaan pencabutan maupun penonaktifan kepengurusan DPW PPP NTB.

Menurutnya, informasi yang berkembang di publik telah menimbulkan penafsiran yang keliru terhadap surat yang beredar di internal partai.

“Pertama saya ingin meluruskan. Tidak ada istilah pemecatan. Saya tidak mau menyebut itu sebagai surat keputusan, karena menurut saya tidak memenuhi unsur surat resmi organisasi,” tegas Muzihir, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam mekanisme organisasi partai politik, keputusan penting tidak dapat diterbitkan hanya oleh Sekretaris Jenderal tanpa keterlibatan Ketua Umum atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai AD/ART partai.

“Selama 35 tahun saya berorganisasi, saya tidak pernah melihat surat keputusan resmi hanya ditandatangani satu orang. Harus ada Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lainnya,” ujarnya.

Muzihir mempertanyakan legalitas surat yang disebut sebagai dasar pencabutan SK kepengurusan DPW PPP NTB. Menurutnya, surat tersebut tidak memenuhi syarat administrasi sebagai keputusan resmi organisasi.

“Kalau hanya ditandatangani Sekjen tanpa Ketua Umum, menurut kami itu tidak memenuhi syarat sebagai SK organisasi yang sah,” katanya.

Ia menegaskan, kepengurusan PPP yang memiliki legitimasi formal tetap mengacu pada struktur organisasi yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“DPW PPP NTB menegaskan bahwa kepengurusan yang sah mengacu pada SK Kementerian Hukum dan HAM. Kepengurusan resmi secara nasional berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum,” ujarnya.

Selain itu, Muzihir menyebut masa berlaku kepengurusan DPW PPP sebelumnya telah berakhir pada April lalu. Karena itu, ia menilai kepemimpinan PPP NTB saat ini sudah jelas berada di bawah kepengurusannya bersama Hj. Siti Ari.

“Saat ini kepengurusan yang sah dipimpin oleh saya sebagai Ketua Wilayah bersama Ibu Hj. Siti Ari sebagai Sekretaris Wilayah,” tegasnya.

Soroti Isu Status Quo Kepengurusan dan Pergantian Fraksi

Dalam keterangannya, Muzihir juga mempertanyakan kabar mengenai adanya status quo kepengurusan DPW PPP NTB yang disebut-sebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB maupun DPRD NTB.

Ia mengaku hingga kini belum pernah menerima surat resmi terkait status tersebut.

“Kalau ada surat status quo itu, versi yang mana? Dasarnya apa? Mana suratnya? Siapa yang tanda tangan? Ini harus jelas,” katanya.

Muzihir turut menyinggung pergantian pimpinan Fraksi PPP di DPRD NTB yang belakangan menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa pergantian struktur fraksi merupakan hak internal partai untuk menjaga efektivitas komunikasi politik di parlemen.

“Ini hak partai. Kalau ada pergantian struktur fraksi, itu ranah internal organisasi. Jangan ditafsirkan secara keliru,” tandasnya.

Minta Kader Tetap Solid

Di tengah dinamika internal PPP, Muzihir meminta seluruh kader di NTB tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas dasar hukumnya.

Ia mengajak seluruh elemen partai menjaga solidaritas dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

“Saya mengajak seluruh kader tetap tenang, menjaga solidaritas partai, dan menyelesaikan semua persoalan sesuai mekanisme organisasi serta aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski mengakui adanya dinamika internal, Muzihir memastikan DPW PPP NTB tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam apabila terdapat langkah yang dinilai bertentangan dengan mekanisme organisasi.

“Kalau ada surat yang tidak sah atau langkah-langkah yang tidak sesuai aturan organisasi, tentu kami akan mengambil tindakan sesuai mekanisme partai,” katanya.

Di akhir keterangannya, Muzihir meminta publik dan media lebih cermat memahami substansi dokumen yang beredar agar tidak memunculkan persepsi yang salah di masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat membaca seolah-olah saya dipecat, padahal tidak ada surat pemecatan dan tidak ada bahasa pemecatan di situ,” pungkasnya.

PPP menjadi salah satu partai politik nasional tertua di Indonesia yang berdiri sejak 1973. Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika internal partai menjelang agenda politik nasional maupun daerah kerap memunculkan dualisme tafsir terkait kepengurusan di sejumlah wilayah, termasuk di NTB.

Namun secara hukum, pengesahan kepengurusan partai tetap merujuk pada SK Kementerian Hukum dan HAM.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network