Aspidsus Kejati NTB Buka Suara Soal Peluang Pemanggilan Gubernur di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD

Tim iNews Lombok
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkiefli Said sebut pemanggilan Gubernur Iqbal di kasus dana siluman DPRD. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Proses persidangan kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” di DPRD NTB yang menjerat tiga terdakwa yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor. Pihak Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan bahwa kemungkinan pemanggilan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, masih bergantung pada perkembangan proses hukum di persidangan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkiefli Said menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan dari majelis hakim terkait pemanggilan gubernur dalam perkara tersebut.

"Kita kan masih proses di persidangan dan berjenjang. Apa kaitannya (Gubernur NTB.red) dipanggil. Kalau ada penetapan pasti itu (dipanggil Gubernur.red), tapi belum," ungkapnya di Kantor Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).

Belum Ada Permintaan Hakim

Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada indikasi atau arahan dari hakim untuk menghadirkan Gubernur NTB dalam persidangan.

"Hakim belum ada permintaan," terangnya.

Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya permintaan dari majelis hakim dalam persidangan, ia kembali memastikan bahwa proses masih berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

"Belum, masih ada tahapan," tegasnya.

Belum Ditemukan Unsur Mens Rea

Selain itu, pihak kejaksaan juga mengungkapkan bahwa hingga sidang terbaru, belum ditemukan unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

"Belum sama sekali ada mensreanya," tegasnya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB ini tengah menjadi perhatian publik, mengingat nilainya yang disebut-sebut cukup besar serta melibatkan sejumlah pihak di lingkup pemerintahan daerah. Berdasarkan data tambahan dari pemantauan lembaga antikorupsi daerah, kasus serupa dalam lima tahun terakhir di Indonesia umumnya membutuhkan waktu persidangan antara 6 hingga 12 bulan hingga inkrah, tergantung kompleksitas perkara dan jumlah saksi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sendiri masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam beberapa agenda sidang ke depan. Jika nantinya ditemukan fakta baru di persidangan, tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain, termasuk pejabat daerah.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network