Gubernur NTB Berpotensi Dipanggil Setelah Hakim Dalam Iming-iming Rp2 Miliar Kasus Dana Siluman DPRD
LOMBOK, iNewsLombok.id - Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai “Dana Siluman DPRD NTB” kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (29/4/2026), majelis hakim menyoroti dugaan adanya iming-iming program senilai Rp2 miliar yang disebut-sebut berasal dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin, menilai bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memperdalam perkara dengan menghadirkan saksi tambahan, termasuk kepala daerah.
"Jika hakim punya keyakinan memperoleh kebenaran materiil (ingin mendalami ada iming-iming dari Gubernur NTB.red) maka hakim berhak meminta jaksa memanggil saksi lain contohnya gubernur," terangnya, Rabu (29/4/2026).
Menurut Prof. Asikin langkah tersebut sejalan dengan prinsip hukum acara pidana yang menekankan pencarian kebenaran materiil dalam setiap persidangan.
"Pada KuHaP yang baru terdapat dalam pasal 230," ungkapnya.
Hakim Dalami Dugaan Program Rp2 Miliar
Dalam persidangan, majelis hakim secara aktif menggali keterangan saksi terkait dugaan tawaran program direktif senilai Rp2 miliar kepada anggota DPRD NTB. Kasus ini sendiri menjerat tiga anggota dewan, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
