Hari Ini Sidang Lanjutan Kasus Dana Siluman DPRD NTB, Apakah Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur?
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baiq Isvie Akui Tahu dari Informasi Anggota DPRD
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (16/4/2026), Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda hadir sebagai saksi.
Ia mengaku baru mengetahui dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD dari anggota Fraksi NasDem, Lalu Arif Rahman.
Menurut Isvie, Lalu Arif datang ke rumahnya dan mengaku menerima uang sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa serta berniat mengembalikannya.
“Saya mengetahui informasi itu dari saudara Lalu Arif. Dia datang ke rumah dan menyampaikan telah menerima uang, serta ingin mengembalikannya,” ujarnya di persidangan.
Namun Isvie menegaskan dirinya tidak menindaklanjuti pengakuan tersebut karena merasa tidak memiliki kewenangan langsung.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
