Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang,Ini Kata Praktisi Hukum Kasus Dana Siluman DPRD

Purnawarman
Pratisi Hukum, Sira Prayuna. (Foto: Istimewa)

Hakim Perlu Memahami Motif dan Rangkaian Peristiwa

Sira menegaskan, hakim memiliki kewenangan penuh untuk memanggil pihak-pihak yang dinilai berkorelasi langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.

Ia mencontohkan, dalam perkara delik suap, penting bagi hakim untuk mengetahui sebab akibat dari pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara.

“Konteks sederhana kondisi sebab akibat. Tidak mungkin memberi sesuatu tidak ada kehendak menggerakkan. Ada akibat karena satu sebab, hakim menjadi sangat memerlukan keterangan itu, kemarin tidak terlalu sempurna motif pelaku,” tegasnya.

Menurutnya, terdapat tiga unsur utama yang harus dibedah dalam kasus ini, yakni motif pemberian uang, adanya mens rea atau niat jahat dari pemberi, serta apakah pemberian tersebut bertujuan memengaruhi pejabat negara agar bertindak bertentangan dengan jabatannya.

Dana Pokir dan Peran Eksekutif Jadi Sorotan

Dalam perkara ini, Sira juga menyoroti dana direktif dan pokok pikiran (pokir) DPRD yang masuk dalam APBD maupun APBD Perubahan.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network