JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta menarik sekaligus mengkhawatirkan terkait pola aliran dana hasil korupsi. Tidak sedikit koruptor laki-laki yang memilih mengalihkan uang hasil kejahatannya kepada perempuan lain, termasuk selingkuhan, sebagai bagian dari upaya menyamarkan aset.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa pola tersebut merupakan bagian dari praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang hampir selalu mengikuti perkara korupsi.
“Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU, biasanya begitu,” ujar Ibnu, Senin (20/4/2026).
Menurut Ibnu, dalam banyak kasus, koruptor biasanya terlebih dahulu menyalurkan uang hasil kejahatan kepada orang-orang terdekat seperti istri, anak, hingga keluarga besar. Bahkan, sebagian dana juga digunakan untuk kepentingan sosial, ibadah, hingga liburan.
Namun ketika seluruh kebutuhan itu dianggap sudah terpenuhi, para pelaku mulai mencari cara lain agar uang tidak mudah terlacak aparat penegak hukum maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Begitu korupsi, semua sudah apa namanya si koruptor ini, semuanya sudah diberikan. Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anaknya sudah, untuk amal ibadah sudah. Wah, untuk sumbangan sana-sini sudah, untuk piknik sudah, untuk tabungan sudah. Bingung. Ke manakah uang satu miliar ini? Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi, takut sama PPATK,” ucapnya.
Dalam kondisi tersebut, kata Ibnu, banyak koruptor laki-laki kemudian memilih mendekati perempuan lain dan menjadikannya sebagai tempat menyimpan atau mengalirkan dana hasil korupsi.
“Ke mana? Ngeliat ini yang cantik-cantik di sana tuh. Mulai cari yang bening-bening ini. Nah, didekati, 'Adinda kuliah di mana kamu Adinda?' 'haai Mas', si ceweknya gitu, padahal sudah tua dibilang mas. 'Kok kamu bilang Mas' 'Bapak masih muda kan', Itu cerita di sana ya, tapi betul itu adanya. Ratusan juta dikucurkan kepada si cewek itu,” kata dia.
Ibnu menegaskan, perempuan yang menerima dana tersebut tidak bisa dianggap aman secara hukum. Mereka tetap berpotensi dijerat sebagai pelaku pasif dalam kasus TPPU, terutama jika menerima, menyimpan, atau menabung uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan, sebagai pelaku pasif. Menerima, menabung, menyimpan, terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa aliran dana tersebut sering kali berujung pada persoalan rumah tangga dan perselingkuhan yang semakin memperumit kasus hukum.
“Nah itu sudah muncul yang bening-bening tadi, itu namanya apa, pak? Selingkuh,” ujarnya.
TPPU Jadi Fokus Penindakan KPK
Sebagai informasi, KPK dalam beberapa tahun terakhir semakin menitikberatkan penindakan pada pasal TPPU karena dianggap efektif untuk memiskinkan koruptor. Dengan pasal ini, penyidik tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi juga aset-aset yang disembunyikan melalui pihak ketiga.
Berdasarkan sejumlah penanganan perkara besar, aset hasil korupsi sering disamarkan dalam bentuk properti, kendaraan mewah, rekening atas nama orang lain, hingga pemberian kepada pasangan tidak resmi.
Strategi ini dinilai penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penjara, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
