LOMBOK, iNewsLombok.id - Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyatakan dukungan atas keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara operasional 362 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa II.
Kebijakan ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran standar, mulai dari belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga lemahnya pengelolaan dan kualitas layanan.
Ketua Umum PP STN, Ahmad Rifai, menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga mutu Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya bagi kelompok rentan seperti pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Kami mendukung penindakan ini karena kualitas dan keamanan pangan tidak boleh dikompromikan. Standar higiene sanitasi dan infrastruktur dasar seperti IPAL harus menjadi syarat mutlak sebelum SPPG beroperasi,” ujar Rifai, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan bahwa penghentian operasional ini perlu dijadikan titik evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG. Menurutnya, pembenahan harus mencakup tidak hanya aspek teknis dapur, tetapi juga sistem distribusi dan pengawasan kualitas makanan.
Rifai mengingatkan bahwa persoalan seperti keterlambatan distribusi maupun makanan yang tidak layak konsumsi dapat mengganggu tujuan utama program. Bahkan, kasus keracunan makanan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
