JAKARTA, iNewsLombok.id – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meminta seluruh kepala daerah untuk terlibat aktif dalam pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait menu makanan dan pengelolaan dapur pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026). Dalam forum itu, Nanik mendorong bupati dan wali kota melakukan pengecekan langsung ke dapur-dapur MBG di wilayah masing-masing.
“Sebelum menu-menu itu di-upload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadan ini, sambil Safari Ramadan, dicek, Pak, di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” kata Nanik.
Kepala Daerah Punya Kewenangan Awasi Dapur MBG
Nanik menjelaskan bahwa pengawasan oleh pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG.
Menurutnya, regulasi tersebut memberi ruang bagi kepala daerah hingga lurah untuk ikut mengawasi operasional dapur.
“Jadi Bapak-Ibu Bupati, Wakil Bupati, Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota itu menjadi komandan di daerah, Pak. Pak Camat apakah boleh masuk? Boleh, Pak, ikut mengawasi. Pak Lurah juga boleh masuk, Pak. Karena ada 17 kementerian dan lembaga yang masuk. Itu tertuang dalam Keppres Nomor 28 tahun 2025. Jadi BGN tidak berjalan sendiri, tapi melibatkan 17 kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Selain Keppres, penguatan pengawasan juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Dapur Tak Sesuai Standar Bisa Ditutup
Dalam pertemuan tersebut, Nanik menekankan pentingnya standar teknis (juknis) dapur, termasuk aspek lingkungan dan kelengkapan instalasi pengolahan limbah.
“Termasuk melihat menu, melihat lingkungan, apakah dapur dibangun sesuai juknis. Karena yang terjadi sering juga (dapur) tiba-tiba didemo masyarakat karena dibangun di kawasan perumahan,” kata Nanik.
Saat sesi diskusi, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menanyakan soal dapur yang tidak memiliki IPAL.
“Termasuk mereka yang tidak memiliki IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah), Bu…?”
“Tutup!” kata Nanik dengan tegas.
Ia mengakui bahwa jumlah personel Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN yang hanya sekitar 70 orang tidak sebanding dengan ribuan dapur MBG di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah dinilai krusial.
“Itulah seperti disampaikan Kepala Badan tadi, di tahun 2026 ini kami selain menambah jumlah dapur, juga meningkatkan kualitas dapur,” ujar Nanik.
Wajib Gunakan Bahan Pangan Lokal
Selain standar dapur, Nanik menegaskan bahwa setiap SPPG wajib menyerap bahan baku dari petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal sesuai ketentuan Perpres 115/2025.
“Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahanin kepala daerahnya loh nanti (kalau tidak memakai bahan pangan lokal),” ujarnya.
BGN tidak akan ragu menutup dapur yang melanggar aturan tersebut.
“Kita tutup kalau nggak pakai (bahan pangan) lokal. Jadi, nutup dapur ini nggak hanya karena perkara KLB saja. Nggak pakai (bahan pangan) lokal juga akan kita tutup,” kata dia.
Ia menambahkan, bahan pangan harus diprioritaskan dari sekitar dapur. Jika tidak tersedia, dapat diambil dari kecamatan atau kabupaten setempat.
“Tapi, selama di kabupaten itu masih ada peternakan ayam, nggak boleh,” kata mantan jurnalis senior itu.
Nanik bahkan membuka jalur pelaporan langsung bagi kepala daerah.
“Langsung suspend. Hari itu juga akan kita tutup. Sekarang langsung (laporkan) ke saya. Nanti Pak Doni (Direktur Wilayah II Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan) akan turun langsung. Tutup. Saya bukan buka dapur. Tutup dapur pekerjaan saya,” ujarnya.
Program MBG merupakan bagian dari strategi nasional peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui intervensi gizi, terutama bagi anak sekolah dan kelompok rentan. Selain mencegah stunting, program ini juga bertujuan menggerakkan ekonomi lokal melalui kewajiban penggunaan bahan pangan daerah.
Pengawasan lintas kementerian diharapkan dapat meminimalkan potensi pelanggaran, termasuk penyalahgunaan anggaran, kualitas makanan yang tidak sesuai standar gizi, hingga dampak lingkungan dari operasional dapur skala besar.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
