"Suara yang indah, merdu dan syahdu perlu untuk syiar di bulan Ramadan yang penuh rahmat dan ampunan serta berkah dari Allah SWT," ujarnya.
Amirsyah juga mengingatkan pentingnya sikap toleransi (tasamuh), khususnya di daerah wisata internasional seperti Gili Trawangan yang setiap tahun dikunjungi ribuan turis mancanegara.
"Jadi saling toleransi (tasamuh). Jadi orang asing sebagai tamu harus memahami adat atau kearifan lokal," pungkasnya.
Respons PBNU: Syiar Boleh, Tapi Jangan Ganggu Lingkungan
Sikap serupa juga disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyatakan bahwa tadarus dengan pengeras suara merupakan bagian dari syiar yang baik, namun harus dilakukan dengan bijak.
"Tidak boleh menimbulkan gangguan (mudarat) bagi masyarakat di sekitar masjid. Terutama saat larut malam, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas, setelah jam 22.00 dianjurkan menggunakan speaker dalam masjid saja agar tidak mengganggu aktivitas tidur masyarakat,” kata Gus Fahrur dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, prinsip utama ibadah adalah tidak merugikan orang lain.
"Membaca Al-Qur'an (tadarus) adalah ibadah yang sangat mulia. Namun jika dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan masyarakat, hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram," tuturnya.
Gus Fahrur juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana harmonis, terutama di kawasan wisata internasional yang menjadi ruang pertemuan berbagai budaya dan agama.
"Hendaknya diperhatikan kondisi dan situasi sekitar, agar suasana tetap terjaga kondusif dan harmonis," pungkasnya.
Gili Trawangan dan Sensitivitas Sosial di Kawasan Wisata
Sebagai salah satu destinasi unggulan NTB, Gili Trawangan dikenal sebagai tujuan wisata internasional dengan mayoritas pengunjung berasal dari Eropa dan Australia. Interaksi lintas budaya di kawasan ini cukup intens, terutama saat musim liburan.
Di sisi lain, masyarakat lokal tetap menjalankan tradisi keagamaan, termasuk tadarus Ramadan yang biasanya berlangsung selepas salat tarawih hingga malam hari. Perbedaan kebiasaan ini kerap membutuhkan komunikasi dan pemahaman bersama agar tidak terjadi gesekan sosial.
Secara regulasi, penggunaan pengeras suara di tempat ibadah di Indonesia telah diatur melalui pedoman Kementerian Agama yang menekankan keseimbangan antara syiar dan kenyamanan publik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa toleransi tidak hanya berlaku bagi masyarakat lokal, tetapi juga wisatawan asing yang berkunjung. Sebaliknya, pelaksanaan ibadah juga perlu mempertimbangkan konteks lingkungan sekitar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
