SUMBAWA, iNewsLombok.id — Polemik klaim identitas masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa secara resmi menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), didampingi tim peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (15/1).
Penyerahan laporan ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi Komnas HAM pada Juli 2023 terkait konflik antara komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Dalam kesepakatan mediasi tersebut, Pemkab Sumbawa berkomitmen menempuh pendekatan objektif dan berbasis ilmu pengetahuan guna memberikan kepastian hukum serta mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.
Untuk itu, Pemkab Sumbawa menunjuk BRIN sebagai lembaga negara yang kredibel, independen, dan netral untuk melakukan kajian komprehensif melalui pendekatan multidisipliner. Secara umum, hasil kajian BRIN menyimpulkan bahwa komunitas CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Meski demikian, CBSR tetap diakui sebagai komunitas sosial yang sah dan berhak memperoleh perlindungan serta hak sebagai warga negara sesuai ketentuan hukum, namun tidak memiliki hak khusus berbasis adat.
Kajian BRIN juga merekomendasikan peninjauan ulang terhadap Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020. Regulasi tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar penetapan wilayah adat karena melampaui kewenangan administratif desa serta tidak melalui prosedur verifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan kajian sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, serta analisis hukum positif.
Bupati Sumbawa melalui Sekretaris Daerah, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa hasil kajian BRIN merupakan dokumen ilmiah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi hasil kajian ini secara bijak. Terlepas dari status hukum yang ditetapkan, komunitas CBSR tetap merupakan bagian sah dari masyarakat Sumbawa dan hak-hak dasarnya akan terus dilindungi oleh negara,” ujarnya.
Komnas HAM mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Sumbawa yang melibatkan BRIN dalam menyelesaikan persoalan ini secara objektif. Dengan diserahkannya laporan kajian tersebut, Pemkab Sumbawa berharap polemik berkepanjangan dan perbedaan tafsir di masyarakat dapat diakhiri serta mencegah potensi konflik sosial ke depan.
Pemerintah daerah menegaskan akan terus berfokus pada pelestarian budaya Sumbawa dan pembangunan daerah yang harmonis demi kesejahteraan seluruh masyarakat.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
