SK DPP Terbit, Muzihir Tegaskan Kepengurusan DPW PPP NTB Sah dan Final

Purnawarman
Ketua DPW PPP NTB Muzihir menunjukkan SK DPP PPP terbaru, dan kepengurusan lama otomatis gugur. Purnawarman/iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih, H. Muzihir, menegaskan bahwa kepengurusan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP NTB telah sah secara organisasi dan diakui secara resmi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP PPP yang menetapkan susunan kepengurusan DPW PPP NTB periode terbaru. Dalam SK tersebut, posisi Sekretaris DPW PPP NTB resmi dijabat oleh Hj. Sitti Ari.

Selain itu, struktur kepengurusan juga diisi oleh:

Wakil Ketua I: H. M. Mayuki, S.Ag

Wakil Ketua II: H. Syirajuddin, SH

Wakil Ketua III: Rusli Manawari

Muzihir menegaskan bahwa hampir seluruh peserta Muswil dan struktur partai memberikan dukungan penuh terhadap kepengurusan yang ia pimpin.

"Kita mengakui ketua umum hanya satu H Muhammad Mardiono sekjen Abdul Jabbar Ini sudah ditandatangai dan sah, yang penting yang memegang tampuk kepemimpiman kebijakan adalah ketua umum, sekjen hanya administratif tidak ada kewenangan, apalagi buat memo kebalik sekjen memo ke ketua umum kebalik," ungkapnya, Senin (2/2/2026) ditemui di Kantor Dinas Pimpinan DPRD NTB.

Menurut Muzihir, legitimasi kepengurusan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga didukung secara faktual oleh mayoritas kader di daerah.

“Secara faktual, 99 persen kader mengikuti hasil Muswil. Hanya satu orang yang tidak menerima. Sekarang pertanyaannya, partai harus mengikuti suara mayoritas atau satu orang?” ujar Muzihir.

Dengan terbitnya SK dari DPP Nomor 0002/SK/DPW/IV/2021 tanggal 19 April 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi NTB masa bakti 2021-2026 berikut semua lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi, Muzihir menegaskan bahwa kepengurusan lama secara otomatis tidak lagi berlaku, termasuk pihak-pihak yang tidak tercantum dalam struktur baru.

“SK sudah jelas, ditandatangani DPP. Sekwilnya Hj. Sitti Ari. Itu bukan saya yang menetapkan, tetapi keputusan resmi partai,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Muswil PPP NTB telah dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, mulai dari tahapan pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.

Secara organisatoris, SK DPP merupakan dokumen tertinggi yang menjadi dasar legalitas kepengurusan di tingkat wilayah. Tanpa SK tersebut, kepengurusan tidak memiliki legitimasi dalam menjalankan aktivitas partai, termasuk konsolidasi struktural dan pengambilan keputusan politik.

Terkait adanya penolakan dari salah satu kader, yakni Moh. Akri, Muzihir menilai hal tersebut sebagai sikap pribadi yang tidak mewakili suara mayoritas kader PPP NTB.

Meski demikian, ia menegaskan tetap membuka ruang dialog dan mengedepankan kedewasaan dalam berpolitik.

“Kalau mau tetap jadi kader dan menerima keputusan, silakan. Tidak ada niat saya memecat orang. Tapi kalau tidak mengakui kepengurusan yang sah, tentu ada mekanisme organisasi,” katanya.

Muzihir juga menanggapi kemungkinan adanya gugatan hukum atas SK kepengurusan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap kader, namun gugatan seharusnya ditujukan kepada DPP sebagai pihak yang menerbitkan SK.

“Kalau merasa keberatan, silakan gugat SK ke DPP, bisa lewat Mahkamah Partai, PTUN, atau jalur hukum lain. Saya tidak masalah. Saya hanya menjalankan mekanisme Muswil sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muzihir menegaskan komitmennya untuk menjaga soliditas partai dan fokus pada agenda konsolidasi internal. Ia menilai konflik internal hanya akan melemahkan posisi PPP di tengah persaingan politik.

Menurutnya, kepengurusan baru akan segera melakukan langkah strategis seperti konsolidasi DPC se-NTB, penguatan struktur hingga tingkat ranting, serta persiapan menghadapi agenda politik nasional dan daerah.

“Saya tidak mau konflik. Tapi aturan harus ditegakkan. PPP harus berjalan tertib sesuai mekanisme,” tutupnya.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network