RIYADH, iNewsLombok.id - Pemerintah Arab Saudi mulai menyosialisasikan panduan resmi Ramadan kepada seluruh masjid di penjuru negeri. Edaran ini dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi, sebagai persiapan menyambut bulan suci yang diperkirakan jatuh pada bulan depan.
Dalam surat edaran tersebut, kementerian memberikan arahan menyeluruh kepada imam, muazin, dan seluruh staf masjid berstatus pegawai pemerintah. Fokus utama kebijakan ini adalah peningkatan pelayanan, ketertiban ibadah, dan kenyamanan jemaah selama Ramadan.
Kehadiran Staf Wajib dan Jadwal Salat Harus Tepat
Kementerian menegaskan bahwa seluruh petugas masjid wajib hadir penuh, kecuali untuk alasan mendesak yang mendapat izin resmi serta menunjuk pengganti.
Masjid juga diwajibkan mengikuti kalender Umm Al Qura sebagai acuan waktu salat. Azan Isya harus dikumandangkan tepat waktu, dengan jeda 15 menit antara azan dan salat, khususnya untuk Isya dan Subuh.
Aturan ini dimaksudkan agar jemaah memiliki waktu cukup untuk bersiap dan tidak tertinggal rakaat awal.
Salat Malam dan Qunut Harus Sederhana
Selama 10 malam terakhir Ramadan, Salat Tahajjud diwajibkan selesai sebelum Subuh dengan pelaksanaan yang tidak memberatkan jemaah.
Panduan juga mengatur tata cara doa Qunut. Doa harus sesuai sunah, disampaikan dengan kerendahan hati, serta menghindari bacaan panjang, berima berlebihan, atau terlalu teatrikal.
Larangan Kamera dan Siaran Langsung
Kementerian kembali menegaskan larangan penggunaan kamera video untuk merekam imam atau jemaah saat salat.
Lebih lanjut, live streaming di platform media sosial apa pun juga dilarang, guna menjaga kekhusyukan ibadah dan privasi jemaah.
Larangan Pengemis dan Pengumpulan Dana
Masjid juga dilarang menampung pengemis. Jika ditemukan, staf diminta segera melapor kepada aparat keamanan.
Selain itu, pengumpulan sumbangan untuk program buka puasa atau kegiatan serupa tidak diperbolehkan di area masjid.
Aturan Ketat untuk Iktikaf
Bagi jemaah yang ingin beriktikaf, masjid wajib:
mendata peserta,
memverifikasi identitas,
dan bagi non-Saudi, harus ada persetujuan dari pihak ketiga yang diakui.
Buka Puasa Bersama Harus Terkontrol
Acara buka puasa hanya boleh digelar di halaman masjid yang telah ditentukan dan berada di bawah pengawasan langsung staf.
Kementerian menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kesucian masjid dari praktik yang berpotensi mengganggu ibadah.
Langkah ini juga dinilai sebagai upaya mencegah penyalahgunaan tempat ibadah untuk kepentingan komersial, politik, atau media sosial.
Dengan panduan ini, Arab Saudi berharap suasana Ramadan tahun ini dapat berlangsung lebih khusyuk, aman, tertib, dan sesuai tuntunan syariat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
