8 Ketua Fraksi DPRD NTB Diperiksa Kejati Kasus Dana Siluman: Tak Ada Pencekalan Anggota Dewan

Tim iNews Lombok
Kejati NTB periksa delapan ketua fraksi DPRD terkait dugaan dana siluman pokir. Gedung Kejati NTB/Antara

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali memanggil sejumlah anggota DPRD NTB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan dana siluman dalam pos Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB. Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin (1/12/2025), setelah sebelumnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut melibatkan para anggota DPRD NTB yang berjumlah delapan orang.

"Kurang lebih 8 orang informasinya, mereka dimintai keterangan tambahan sebagai saksi," tegasnya kepada iNewsLombok.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, membenarkan bahwa seluruh ketua fraksi turut dipanggil.

"Seluruh ketua-ketua fraksi ada 8 dimintai keterangan, ada Ali Alkheri, Konco, dan lainnya," ujarnya.

Sudirsah juga menyebutkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung cukup singkat.

"Sekitar 25 menit (diperiksa) sebagai saksi," ungkapnya.

Sementara itu, Kejati NTB menepis kabar bahwa ada upaya pencekalan terhadap para saksi yang diperiksa.

"Tidak ada (pencekalan)," terang Efrien.

Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaedah, juga menegaskan hal serupa.

"Tidak ada silakan mau keluar daerah, sekarang kita sedang kunjungan dalam daerah," jelasnya.

Kasus dana siluman pokir ini diduga berkaitan dengan penganggaran yang tidak tercatat secara resmi dalam dokumen perencanaan dan APBD.

Pokir DPRD biasanya digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat, namun dalam sejumlah kasus nasional, skema ini sering disalahgunakan untuk alokasi fiktif.

Kejati NTB diperkirakan akan memanggil lebih banyak pihak, termasuk pejabat eksekutif daerah, untuk menelusuri aliran dana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut ikut memonitor perkembangan kasus ini meskipun belum membuka penyelidikan resmi.

Pemeriksaan ketua fraksi merupakan tahap lanjutan untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum berpotensi menetapkan tersangka baru.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network