JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan fee proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau,"ujar Johanis Tanak.
Modus "Jatah Preman" Proyek
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan skema pembagian dana “jatah preman” atau japrem dari proyek yang mengalami penambahan anggaran.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR, ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah. Itu salah satu modusnya,”jelas Budi.
Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol usai ditahan. KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai baik rupiah maupun valuta asing dengan nilai total mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Penangkapan Abdul Wahid dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sedikitnya 10 orang.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain:
MAS — Kepala Dinas PUPR-PKPP
DN — Tenaga Ahli Gubernur Riau
Besaran Suap Diduga Capai Rp4,6 Miliar
Menurut Johanis Tanak, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari berbagai proyek infrastruktur pada Dinas PUPR-PKPP Riau sepanjang Juni hingga Oktober 2025.
Nilai yang diterima sekitar Rp4,6 miliar dari total permintaan Rp7 miliar. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui Kepala UPT sebagai bagian dari kesepakatan pengaturan proyek.
“Kami menemukan adanya penerimaan uang oleh AW yang berasal dari pengaturan fee proyek di Dinas PUPR-PKPP sebesar kurang lebih 5 persen,”tegas Johanis.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
