JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan fee proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau,"ujar Johanis Tanak.
Modus "Jatah Preman" Proyek
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan skema pembagian dana “jatah preman” atau japrem dari proyek yang mengalami penambahan anggaran.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR, ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah. Itu salah satu modusnya,”jelas Budi.
Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol usai ditahan. KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai baik rupiah maupun valuta asing dengan nilai total mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
